Pagatan (MTsN 1 Tanbu) – Dikunjungan kerjanya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (Tanbu), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Dupaten Tanah Bumbu (Kemenag Tanbu) Drs. Said Mudhari, MM mengingatkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Hal tersebut terkait Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu nomer B/420/17819/Disdikbud-Das.1/XII/2021 Perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester II Tahun pelajaran 2021/2022, dimana di Kabupaten Tanah Bumbu sudah diterapkan enam hari belajar yakni mulai Senin-Sabtu.
“Guru dan Tenaga Kependididkan melaksanakan tugas mengajar selama enam hari sesuai dengan edaran Bupati, ikuti jam kerja yang berlaku yakni Senin-Kamis jam 07.00-14.30 Wita, Jumat jam 07.00-11.30 Wita dan Sabtu 07.00-14.30 Wita,” ujar KanKemenag dalam arahannya di ruang Lab. IPA Rabu (05/01/22).
Lebih lanjut Ka.Kankemenag menghimbau agar guru selalu belajar untuk mengupdate ilmu dan berinovasi untuk anak didiknya. “Tidak ada zaman sekarang guru yang gaptek, semua dituntut untuk bisa IT, apalagi sekarang guru sudah mendapatkan tukin hendaknya dipergunakan untuk mendukung peningkatan kometensi guru dan terus berinovasi dalam pembelajan,” imbuhnya.
Kepala MTsN 1 Tanbu Muahimin, S.Ag mengatakan perubahan jam kerja harus dilaksanakan seluruh GTK tanpa terkecuali. “Laksanakan tugas dengan ikhlas agar mendapatkan keberkahan dan amrilah kita bersama-sama bekerjasama untuk kemajuan MTsN 1 Tanbu,” tutupnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Beri Komentar