Pagatan (MTsN 1 Tanbu) – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kemenag Tanbu) Nomor : 072/Kk.17.12-1/OT.01.3/07/2021 bahwasannya Kabupaten Tanah Bumbu berada pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III maka Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Tanah Bumbu (MTsN 1 Tanbu) menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sejak Rabu (28/07/21).
Kepala MTsN 1 Tanbu Muhaimin, S.Ag mengatakan pihaknya memberlakukan 50% WFH dan 50% WFO sesuai dengan surat edaran dari Kemenag Tanbu.
“Sesuai surat edaran kami akan membuat jadwal piket guru, yang nantinya akan dibagi menjadi dua sebagian WFH dan sebagian WFO dan berlaku mulai hari Rabu ini,” ujar Muhaimin diruangannya.
Lebih lanjut Muhaimin memaparkan penerapan PPKM level III di kabupaten Tanah Bumbu merupakan usaha untuk mereda penyebaran dan menurunkan angka penularan penyakit covid-19.
”Madrasah mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19 ini dengan menerapkan WFH dan WFO bagi GTK, kita harus berkomitmen bersama untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan melawan covid-19,” paparnya.
Pembagian Jadwal WFH dan WFO terang Muhaimin akan dibuat selama dua bulan yakni bulan Juli dan Agustus akan diperpanjang sambil menunggu kebijakan lanjutan, dan ketika WFH bukan berarti liburan akan tetapi bekerja dari rumah dengan tetap berkoordinasi dengan lainnya yang terkena jadwal WFO.
”Kami harap semuanya dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya tetap bertanggung jawab meski bekerja dari rumah, namun jika waktu WFH dan madrasah memerlukan maka wajib datang ke Madrasah dengan tetap menjaga prokes,” tutupnya.
Penulis : Dyah
Foto : Dyah
Beri Komentar