Pagatan (MTsN 1 Tanbu) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanah Bumbu (Tanbu) Muhaimin, S.Ag mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berperan aktif dalam mensosialisasiakan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (PPKM), Selasa (10/08/21).
“Kami harap seluruh PNS berlomba-lomba ikut mensosialisasikan SE tersebut, karena sudah selayaknya sebagai abdi negara memberikan contoh kepada masyarakat dan betul-betul memahami regulasi yang ada,” ujar Muhaimin di ruang kerja usai mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut SE No. 23 tahun 2021 bersama Ka.Kanwil Kemenag Kalsel melalui virtual zoom meeting.
Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu menurut Muhaimin harus dipatuhi semua pihak, terutama harus paham tentang aturan kegiatan peribadatan/keagamaan baik agama Islam, Kristen, Hindu ataupun Budha, untuk menekan penyebaluasan covid-19 dan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ditempat ibadah selama masa PPKM di wilayah Tanah Bumbu.
“Semua aturan kita jalankan dan patuhi bersama demi kemaslahatan umat, masih bisa beribadah sebagaimana mestinya cuma harus di atur sedemikian rupa dan disediakan fasilitas yang menunjang prokes,” imbuh Muhaimin.
Muhaimin berharap semua PNS dapat memahami isi dari regulasi tersebut dan dapat menerapkaknya dalam kehidupan sehari-hari dalam menjalankan peribadatan dilingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Jaga kerjasama dan kekompakan, mari kita kawal regulasi yang ada tetap patuhi 5M+1D, semoga wabah ini segera berakhir dan bisa kembali ke kehidupan normal dimana bebas melakukan kegiatan peribadatan tanpa ada pembatasan,” tutupnya.
Penulis : Dyah
Foto : Eew
Editor / Redaktur : yanti
URL : https://kalsel.kemenag.go.id/berita/549851/Sosialisasikan-SE-No-23-Tahun-2021-Kamad-Imbau-PNS-Berperan-Aktif
Beri Komentar